Pria berinisial MF alias B ditangkap dengan barang bukti puluhan pucuk airgun ilegal. Polisi menangkap pelaku setelah menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2026).
Petugas menyamar dengan memesan airgun jenis WG 321 hitam 'non bloback' atau tidak kokang Cal. 6mm - Power By Co². Pada Rabu (6/5), polisi kembali berkomunikasi dan ada kesepakatan melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah ditentukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati untuk bertransaksi pada Rabu (6/5) malam pukul 21.00 WIB. Petugas langsung menangkap pelaku MF.
Saat digeledah, ditemukan sepucuk senjata jenis airgun yang dibawa pelaku. Polisi kembali menemukan barang bukti lain di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF setelah mendapat informasi dari masyarakat soal peredaran jual beli senjata airsoft gun melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) pada Selasa (5/5). Polisi menyita komponen lain terkait airgun yang diperjualbelikan MF.
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," katanya.
Seluruh barang bukti tersebut diduga diperjualbelikan tanpa hak dan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. MF diduga sudah lebih setahun berbisnis senjata tembak ilegal.
"Kasus kepemilikan dan peredaran airgun ilegal yang diduga telah berlangsung sejak 2023," katanya.
(jbr/mei)





