JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Zubair menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Hery Susanto merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
"Sebelum reformasi dianggap bahwa banyak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga, dengan mendengarkan tadi dari apa yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan kelihatan bahwa perbuatan yang didakwakan itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi," kata Zubair seusai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Didakwa Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Zubair mengingatkan kembali esensi dan sejarah pembentukan Ombudsman Republik Indonesia yang lahir dari rahim reformasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dirinya juga mengulas landasan hukum lembaga pengawas tersebut, mulai dari Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON) hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Baca juga: Eks Anggota Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Senilai Rp 4,8 Miliar, Ini Rinciannya
Zubair menilai surat dakwaan yang telah dibacakan di muka sidang secara jelas memperlihatkan bobot pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
"Sehingga sekali lagi, perbuatan yang didakwakan tadi adalah bagi kami itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi. Dan Jaksa, insyaallah kami konsisten untuk tetap berdiri tegak menegakkan amanat reformasi," ucapnya.
Dugaan keterlibatan pihak lain masih diprosesTerkait adanya keterlibatan pihak lain, Zubair menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
"Ini masih berproses, kita mengajukan ya berdasar alat bukti. Kan ini masih ada rangkaiannya," ucapnya.
Hery Susanto menjadi terdakwa pertama yang disidangkan karena berkas perkaranya telah rampung lebih awal.
"Yang pertama selesai berkasnya, Pak Hery, terdakwa tadi. Makanya beliau yang pertama kita ajukan ke persidangan," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai langkah kubu terdakwa yang memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, JPU enggan berkomentar banyak dan menyerahkan hal tersebut kepada pihak terdakwa.
"Itu kan nanti tanyakan ke penasihat hukum dia," kata dia.
Hery didakwa Terima Suap Rp 4,8 MiliarMantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan gratifikasi berupa rumah dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 4,8 Miliar dalam perkara yang menjeratnya.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Suap, Eks Ketua Ombudsman: Mohon Doanya
Dalam dakwaannya, terdakwa diduga menerima uang dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edy Sugandi.
Hery juga didakwa menerima uang dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang, serta sebuah rumah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur seharga Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu, dalam dakwaannya Hery juga diduga menerima uang dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1 miliar dan sebesar Rp 200 juta, dan uang tunai dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
Hery juga menerima uang tunai dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




