JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan besaran anggaran transfer ke daerah (TKD) akan berkurang Rp300 Triliun pada 2027.
Ia menjelaskan semula TKD berjumlah Rp900 Triliun. Namun, pada 2027 nanti akan berjumlah Rp600 Triliun.
BACA JUGA:Drama China Blossoms of Power Tayang 9 Juli 2026, Chemistry He Yu dan Meng Ziyi Bikin Penasaran!
"Transfer daerah yang dari Rp900 triliun turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Dengan demikian yang namanya PNS terutama gaji guru, terutama yang honorer, PPPK termasuk yang paruh waktu dibebankan pada APBD," kata Aria Bima kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026.
Karena itu, kata Aria Bima, Komisi II DPR meminta agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Sebulan Pre-Book Chery Q Tembus di Atas 3.000 Unit, Jarak Tempuh 400 KM
Ia menyinggung dana transfer ke daerah pada 2025 yang mencapai Rp 900 triliun.
"Di dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri, sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan, PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, terutama, ya PPPK dan paruh waktu dan yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat," ujar legislator PDIP ini.
"Karena sekali lagi bahwa untuk 2027, transfer daerah turun lagi totalnya Rp 300 triliun dari Rp 900 triliun. Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik," tambahnya.
BACA JUGA:Gerindra Belum Prioritaskan RUU Pemilu, Fokus pada Regulasi Penopang Program Pemerintah
Ia menambahkan Komisi II juga meminta agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu akibat keterbatasan anggaran daerah.
"Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30 persen maupun akibat efisiensi ini," jelas Aria.
Karena itu, Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PAN-RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mencari solusi pembiayaan bagi PPPK dan aparatur sipil negara yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran pada 2027.
BACA JUGA:Halte Transjakarta Tebet Eco Park Ditabrak Truk, Kanopi Rusak hingga Kaca Pecah
"Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan PAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK termasuk yang paruh waktu dianggarkan oleh pemerintah pusat, terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027," ujarnya.





