Jalani Sidang Perdana, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Republika
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejati DIY Geledah Kantor Diskop UKM DIY Terkait Dugaan Korupsi
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Pelarian Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Berakhir di Majalaya, Polisi Ungkap Sosok Saksi Kunci
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Siapkan Pembenahan Hambatan Investasi Usai Peringkat Daya Saing Indonesia Turun
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Truk Boks Terguling di Daan Mogot Jakbar
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Hasto: PDIP Mau Dituduh Apapun, Kami Kebal
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.