Kejati DIY Geledah Kantor Diskop UKM DIY Terkait Dugaan Korupsi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY.

Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 09.15 WIB hingga 14.30 WIB sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY Nomor Print-192/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1060/M.4.5/Fd.1/06/2026 serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira mulai pukul 09.15 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM DIY Tahun Anggaran 2023,” kata Langgeng Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6).

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan di lingkungan kantor Diskop UKM DIY, antara lain ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris, hingga ruang kepala dinas guna mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu.

“Dalam pengeledahan dimaksud Penyidik telah melakukan Penyitaan sejumlah kurang lebih 35 (tiga puluh lima) dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mesin rumah produksi susu di Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2023,” ujar Langgeng.

Perkara yang tengah ditangani Kejati DIY tersebut berkaitan dengan pengadaan mesin rumah produksi susu yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023.

Total anggaran kegiatan mencapai Rp8,16 miliar, dengan salah satu komponen berupa pengadaan peralatan dan mesin factory sharing senilai Rp4,74 miliar.

Kontrak pengadaan mesin factory sharing pengolahan komoditas susu ditandatangani pada 26 September 2023 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV Anggrek Asri Jaya selaku penyedia dengan nilai kontrak Rp4,62 miliar.

Namun, berdasarkan hasil commissioning test pada Maret 2024, proses produksi belum dapat dilakukan karena boiler belum tersedia, sebagian alat belum siap beroperasi, serta terdapat komponen yang belum lengkap.

“Berdasarkan laporan teknis disimpulkan bahwa spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan Pengolahan Susu UHT 2.000L/Jam pada Rumah Produksi Bersama (RPB) Komoditas Susu DIY belum memenuhi syarat dan progress pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak,” kata Langgeng.

Saat ini, Kejati DIY masih mendalami perkara tersebut. Sementara untuk menghitung potensi kerugian negara, penyidik telah mengajukan permohonan kepada BPKP Perwakilan DIY.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jatuh Korban Jiwa, DPR Desak Evaluasi Serius Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih
• 13 menit lalukompas.id
thumb
KPK Bantar Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Munas dan Konbes NU Sempat Ricuh hingga Terjadi Aksi Saling Dorong
• 23 jam laluokezone.com
thumb
[Foto] Angin Segar Bagi Ojol, Mulai 1 Juli Grab dan Goto Terapkan Komisi 8%
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Penumpang Kereta Melonjak Awal Masa Libur Sekolah
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.