Guru SDN 5 Babussalam, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LA menilap uang tabungan siswa kelas III Rp 105 juta. LA dijatuhi sanksi tertulis oleh Disdikbud Lombok Barat.
Kepala Disdikbud Lombok Barat, Lalu Najamuddin, mengatakan sanksi teguran tertulis diberikan karena perbuatan LA dinilai melanggar disiplin dan etika sebagai pendidik.
"Sudah kami siapkan, administratif dulu dikasih teguran tertulis. Itu pelanggaran disiplin atau etika itu. Karena haknya siswa yang dipakai," kata Najamuddin dilansir detikBali, Kamis (25/6/2026).
Najamuddin mengaku telah memerintahkan Kepala SDN 5 Babussalam untuk meminta LA membuat surat pernyataan resmi di atas meterai sebagai bentuk tanggung jawab kepada para wali murid.
"Saya sudah turunkan Kabid SD, tapi sebelumnya saya juga sudah telepon kepseknya. Saya minta guru yang bersangkutan buat surat pernyataan, tanda tangan di atas meterai," ujarnya.
Najamuddin menegaskan uang tabungan siswa tersebut harus dikembalikan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan. Jika tidak, Disdikbud akan mempertimbangkan pemberian sanksi yang lebih berat.
Terkait kemungkinan pemecatan, Najamuddin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)





