JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery menerima hadiah atau janji yang diduga berkaitan dengan kewenangannya dalam penanganan laporan sejumlah perusahaan pertambangan di Ombudsman RI.
Dalam persidangan, JPU menyatakan akan menghadirkan 32 saksi, dua ahli, dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan terdakwa untuk membuktikan dakwaan.
Hery Susanto melalui tim penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi dan perkara langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- HERY SUSANTO
- EKS KETUA OMBUDSMAN
- KORUPSI





