Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara terkait isu kenaikan harga gas yang dikeluhkan oleh sejumlah pelaku industri. Menurutnya, hal itu terjadi bukan karena kekurangan pasokan gas nasional, melainkan kenaikan terjadi pada sejumlah industri yang tidak termasuk dalam skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
“Kalau gas secara keseluruhan stok kita tidak ada masalah. Yang ada itu adalah kenaikan harga gas di beberapa industri non-HGBT. Karena ada dua, HGBT itu sebenarnya disubsidi oleh negara, kalau non-HGBT itu yang harga umum,” ucap Bahlil kepada wartawan saat ditemui di sela acara Energy Forum, Jakarta, Kamis (25/6).
Penurunan produksi di sejumlah sumur gas, khususnya di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, membuat pasokan harus ditopang oleh liquefied natural gas atau LNG yang dikirim dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan. Penggunaan LNG itu akhirnya menimbulkan tambahan biaya sehingga mendorong kenaikan harga gas bagi industri non-HGBT.
“Nah itu yang kita lagi mencari untuk menengahi, agar jangan juga industrinya ditaruh diberikan beban harga yang tinggi,” kata Bahlil.
Bahlil pun mengaku telah menggelar pertemuan dengan asosiasi industri maupun perwakilan buruh, dan kini tengah melakukan pembahasan teknis bersama Pertamina.
“Sekarang saya lagi rapat teknis dengan Pertamina untuk mencari angka yang ideal agar industri kita tetap bisa bertahan,” tutur Bahlil.
Pelaku industri sempat mengeluhkan pasokan gas murah atau HGBT tahun ini. Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, mengatakan kurangnya pasokan HGBT dikhawatirkan ganggu produksi, utilisasi industri manufaktur, dan meningkatkan biaya.
Yustinus mengatakan, pada Januari 2026 PT PGN secara resmi menyurati pelanggan industri dengan pemberian kuota gas 43-68 persen dan hanya tersedia di hari-hari tertentu. Kondisi ini langsung memicu kekhawatiran serius di kalangan industri.
Yustinus menegaskan, rendahnya kuota gas HGBT berpotensi langsung menekan utilisasi pabrik, meningkatkan biaya produksi, dan menggerus daya saing industri nasional.
“Ironisnya, pembatasan pasokan ini terjadi meski alokasi HGBT telah diatur jelas dalam Kepmen ESDM Nomor 76.k/2025. Namun implementasinya di lapangan selalu lebih rendah dari alokasi resmi,” kata Yustinus dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6).





