Korupsi MBG, Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.

Baca Juga :
Prabowo Sindir Penolak MBG: Tak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar!

"Sudah diperpanjang penyidik," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Anang menjelaskan masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut telah diajukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan yang berlaku.

"(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ujarnya.

Baca Juga :
LPSK Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kupas Tuntas Lapangan Kerja yang Paling Aman di Tengah Perang AI
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
APBD Kian Megap-Megap, DPR Desak Gaji PPPK Dibiayai Penuh oleh APBN Pusat
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dua Pekan Harga Pertamax Naik, Ojol di Jaksel Pilih Pertalite dan Kurangi Rokok
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Daftar Klasemen Sementara Peringkat Tiga Terbaik Piala Dunia 2026
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Tak Tergiur Uang Rp 250 Juta Sayembara Dedi Mulyadi Terkait Kasus Wanita yang Disekap Pacar, Pak RT Ungkap Alasannya
• 14 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.