Jakarta: Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan pelaku MF alias B membeli airsoft gun secara daring untuk dijual kembali. Jual beli senjata ilegal dilakukannya sejak 2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan pelaku menjual senjata tersebut kepada pembeli dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per pucuk. Diperkirakan, keuntungan bisnis tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Pelaku ini menjalankan aksi pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp200 juta dari usaha tersebut,” kata Pandu dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca Juga :
Polisi Tangkap Penjual Senjata Airsoft Gun Ilegal di Jakut“Kalau untuk air softgun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," ungkap Pandu.
Pandu menambahkan pelaku beraksi sendiri dalam menjalankan bisnis tersebut. “Kami masih melakukan proses penyelidikan mencari sumber pelaku mendapatkan barang tersebut,” ujar Pandu.
Ilustrasi senjata. Foto: Medcom.id.
Polisi menangkap seorang pria, MF alias B di Jalan Panjaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. MF diduga melakukan jual beli senjata ilegal jenis airsoft gun.
“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.
Polisi juga menyita 13 set selongsong mimis. Kemudian, dua tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang.
“Selain itu perangkat alat-alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng plus, obeng negatif, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun,” ungkap Pandu.




