JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa kasus penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) kepada korban YTR (29) adalah indikator risiko tinggi terjadinya femisida.
"Penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban harus dipandang sebagai indikator risiko tinggi yang memerlukan intervensi segera untuk mencegah terjadinya femisida." ujar perempuan yang akrab disapa Ami ini dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ami mengatakan, laporan global UN Women tahun 2025, sekitar 60 persen atau 50.000 perempuan dibunuh oleh pasangan intim atau anggota keluarga mereka sendiri.
Baca juga: Kenali Kekerasan dalam Pacaran Sebelum Jadi Penyekapan Ala Taufik Hidayat
Ia juga menyoroti kelemahan regulasi karena rumusan tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini masih bersifat netral gender.
Hal ini dinilai membuat hukum tidak mampu menangkap konteks ketimpangan relasi kuasa dan konstruksi sosial patriarki yang sering kali menjadi akar penyebab kekerasan dalam hubungan pacaran.
"Relasi yang timpang ini melahirkan rasa memiliki atas tubuh dan pilihan perempuan yang kemudian diwujudkan melalui kontrol hingga penganiayaan," jelas Ami.
Baca juga: Amarah Wakil Rakyat untuk Taufik Hidayat, Harap Vonis Berat hingga Kebiri
Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menggunakan perspektif gender yang kuat serta pendekatan yang berpusat pada korban dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Selain penegakan hukum yang tegas, negara juga wajib menjamin pemulihan komprehensif bagi korban, termasuk hak atas rehabilitasi medis dan psikososial sesuai mandat undang-undang.
"Agar penanganan perkara ini benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi korban, aparat penegak hukum harus menggunakan perspektif gender yang kuat, memahami dinamika kekerasan berbasis gender, serta mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach)," pungkasnya.
Baca juga: Riwayat Kelam Taufik Hidayat Terungkap, Rangkaian Kekerasan hingga Rugikan Keluarga Sendiri
Kasus penyekapan YTRKasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal.
Pesan itu menyebut YTR berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung dengan keterangan awal mengalami kecelakaan.
Keluarga kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan kondisi YTR dalam keadaan luka berat.
Korban sebelumnya disebut sulit dihubungi keluarganya sejak 2023.
Baca juga: Selain Penganiayaan dan Penyekapan, Polisi Gali Kemungkinan Taufik Hidayat Lakukan Kekerasan Seksual pada Korban
Sebelum hilang kontak, YTR diketahui berkenalan dengan Taufik dalam sebuah konser musik di Kota Bandung, kemudian menjalin hubungan asmara dengannya.
Pelaku Taufik kini sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




