Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen yang diajukan tiga penyelenggara telekomunikasi dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.
Dari hasil evaluasi awal tersebut, Tim Seleksi menemukan sejumlah catatan pada dokumen administrasi yang disampaikan oleh tiga peserta, yakni Telkomsel, XLSmart, dan Indosat. Hasil lengkap evaluasi administrasi akan diumumkan dalam waktu dekat melalui laman resmi Komdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Proses seleksi frekuensi tersebut telah berlangsung sejak 23 April 2026. Saat ini, tahapan yang sedang dijalankan adalah evaluasi administrasi sebagai pintu awal sebelum peserta melanjutkan ke proses seleksi berikutnya.
Dalam tahap ini, tim melakukan pemeriksaan melalui dua mekanisme utama. Pertama, pengecekan kelengkapan dokumen permohonan untuk memastikan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi. Kedua, verifikasi administrasi guna menilai keabsahan dan kesesuaian dokumen yang diajukan masing-masing peserta.
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, sedangkan peserta yang tidak lolos evaluasi administrasi akan gugur dari proses seleksi.
Pemerintah menilai lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz memiliki peran strategis dalam memperluas akses internet berkualitas di Indonesia. Tambahan spektrum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaringan seluler sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di berbagai daerah.
Selain meningkatkan kecepatan layanan mobile broadband, alokasi frekuensi baru juga diharapkan mampu memperluas cakupan jaringan ke wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target pembangunan sektor digital yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029 dan Rencana Strategis Komdigi 2025–2029.
Baca Juga: Komdigi: Registrasi Biometrik untuk Pengguna SIM Lama Masih Sukarela
Baca Juga: Telkomsel Beberkan Strategi Keberlanjutan, Dari Desa Blank Spot hingga Energi Hijau
Meutya menekankan bahwa spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor,” kata Meutya.





