Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Sukino dan Muhammad Taufiq terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya periode 2023–2025. Sukino dan Taufiq merupakan tersangka baru.
"Peran tersangka saudara SKN dan saudara MT selaku pegawai pada Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, dilansir dari Antara, Kamis, 25 juni 2026.
Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp16 miliar. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya dari Kementerian PU, perusahaan pelat merah, maupun swasta.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa ahli keuangan negara maupun tersangka. Selain itu, penyidik melacak dan menyita aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Tersangka Sukino dan M. Taufik ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ilustrasi korupsi. Dok. Medcom
Pada Kamis, 21 Mei 2026, Kejati DKI menahan dua tersangka dalam perkara proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Keduanya yakni mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Cipta Karya Riono Suprapto (RS) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suaidi (AS).
Penyidik juga menetapkan tersangka sekaligus menahan dua pihak swasta pada Rabu, 24 Juni 2026. Yakni, RW selaku Direktur CV TAS, serta JSR selaku Direktur PT BKS yang merupakan vendor atau penyedia jasa proyek di Ditjen Cipta Karya Kementerian PU. Total penyidik menetapkan enam tersangka dalam perkara ini.




