LPS Naikkan TBP 3,75 Persen untuk Menjaga Stabilitas Perbankan

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Keputusan diambil dari hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, Kamis (25/6/2026).

Anggito Abimanyu Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, tingkat Bunga Penjaminan itu berlaku 1 Juli 2026 sampai 30 September 2026. Keputusan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP), serta simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.

Kemudian kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat.

“Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank. Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Anggito di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ke depan LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. “Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS,” ujarnya.

Dari sisi intermediasi, Anggito menyebut kinerja industri perbankan nasional masih tumbuh dan tetap terjaga. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 13,47 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit perbankan tumbuh 11,51 persen yoy.

“Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi 12,37 persen (yoy), daripada pertumbuhan DPK valuta asing 8,91 persen in US$. Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi,” kata Anggito.

Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan. Data per Mei 2026 menunjukkan, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin sampai Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening. Jumlah itu mencakup 99,94 persen dari total rekening.

“Data per Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening, yaitu mencakup 99,94 persen dari total rekening,” katanya.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening, atau 99,97 persen dari total rekening.

“LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP,” tambah LPS.

LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Anggito mengingatkan, TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

“Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS,” ujarnya.

LPS juga mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Selain itu, LPS meminta perbankan aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

“LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,” pungkasnya. (lea/bil/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Suap Demo BEM UBK hingga Auktor Intelektualis
• 11 jam lalukompas.id
thumb
TB Hasanuddin Soroti Latsarmil Calon Manajer Kopdes: Belajar Kelola Koperasi Lebih Penting
• 11 jam laludisway.id
thumb
Airlangga Minta Masalah Pemadaman Listrik Bergilir Selesai Akhir Juni
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gerindra Pastikan Prabowo-Gibran Satu Kesatuan: Jadi Jangan sampai Isu Memecah Belah
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Kuali Obor Olimpiade 2024 Kembali Mengudara di Langit Paris
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.