Allo Bank (BBHI) memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya sebesar Rp286,97 miliar.
IDXChannel - PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya sebesar Rp286,97 miliar. Alokasi ini setara dengan 50 persen dari total raihan laba bersih yang berhasil dibukukan oleh perseroan sepanjang tahun buku 2025.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tersebut, pemegang saham juga menyepakati pengalokasikan dana sebesar Rp287,28 miliar sebagai laba ditahan untuk mempertebal struktur permodalan ekuitas dan ekspansi pengembangan usaha. Adapun sisa dari porsi laba bersih disisihkan sebagai pos dana cadangan wajib perseroan.
Plt. Direktur Utama Allo Bank, Ari Yanuanto Asah menjelaskan pembagian keuntungan ini menjadi catatan bersejarah sekaligus bukti apresiasi nyata manajemen atas kesetiaan para pemilik modal.
“Dalam RUPS Tahunan 2026, pemegang saham menyetujui pembagian dividen untuk kedua kalinya dalam sejarah Bank atas pencapaian kinerja yang solid pada tahun 2025 dalam rangka memberikan nilai tambah kepada seluruh stakeholder Bank. Hal ini mencerminkan kekuatan dari bisnis model kami dan bahwa Allo Bank telah berada pada jalan yang tepat untuk terus tumbuh secara kompetitif dan berkelanjutan," kata Ari dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, RUPST Allo Bank 2026 juga merampungkan pembahasan dan pengesahan terhadap enam agenda perusahaan lainnya.
RUPST menyetujui laporan pengurus, laporan keuangan, dan laporan pengawasan Dewan Komisaris per 31 Desember 2025. Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang tahun 2025.
Pemaparan arah Rencana Kerja dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Bank untuk periode tahun anggaran 2026. Penyerahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang terdaftar di OJK guna mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.
Ketetapan struktur honorarium, tunjangan, serta pembagian mandat tugas dan wewenang operasional bagi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
Perubahan pasal internal Anggaran Dasar guna menyesuaikan dengan nomenklatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan aturan hukum terbaru.
Terakhir, ada persetujuan pembaruan rencana aksi pemulihan (recovery plan) demi mematuhi ketentuan prudensial perbankan yang berlaku.
Adapun BBHI sepanjang 2025 fokus mematangkan arsitektur bisnisnya. Langkah ini disiapkan agar perseroan mampu memacu laju pertumbuhan yang kompetitif di masa depan melalui eksekusi berbagai inisiatif strategis.
Manajemen mewujudkan peta jalan tersebut dengan memperkaya portofolio produk serta memodernisasi layanan perbankan digital, baik yang menyasar ekosistem ritel maupun korporasi.
Seluruh proses operasional dirancang berbasis digital end-to-end demi mendongkrak efisiensi biaya, kemudahan transaksi, dan kualitas pengalaman nasabah secara menyeluruh.
(Febrina Ratna Iskana)





