MUI Beristikamah Perjuangkan Sanksi Buat yang Mengampanyekan LGBT

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal tetap istikamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menyebut pihaknya santai menyikapi penolakan puluhan organisasi terhadap sanksi bagi pengampanye perilaku LGBT di Indonesia. 

BACA JUGA: Sarasehan Ulama Bedah Krisis Sampah Indonesia, MUI: APBN Jangan Hanya Untungkan Investor

"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata Prof Niam sapaan Asrorun Niam Soleh, Kamis (25/6).

MUI, kata Prof Niam, tak akan surut menghadapi resistensi dari kelompok yang menolak sanksi bagi pengampanye perilaku LGBT di Indonesia. 

BACA JUGA: MUI Minta Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung Dihukum Maksimal

Menurut dia, MUI berkomitnen menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual. 

"Kami harus istikamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit serta menghukum pelaku kriminalnya," ujar Prof Niam.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Orang di Sumsel Terpapar LGBT, Dinas PPPA Buka Konseling Gratis

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengatakan gerakan penolakan ini perlu ditelisik lebih dalam mengenai latar belakang, aktor, dan motif di belakangnya. 

MUI, kata Prof Niam, tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu mencatat beberapa poin krusial terkait peta gerakan penolak sanksi pengampanye perilaku LGBT. 

Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.

Kedua, adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang mengambil keuntungan dari tumbuh suburnya praktik menyimpang di tengah masyarakat. 

Ketiga, adanya upaya terselubung dari lembaga-lembaga penghimpun komunitas sesama jenis menuntut legalisasi di Indonesia.

MUI menegaskan kembali isi fatwa yang telah ditetapkan, bahwa orientasi seksual sesama jenis menjadi sebuah penyimpangan yang wajib disembuhkan, bukan malah difasilitasi atau dibiarkan menjamur.

Oleh karena itu, formula hukum yang ditawarkan MUI sangat berkeadilan, yakni menyelamatkan korban melalui rehabilitasi, tetapi memberikan sanksi hukum bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Sumberdaya Indonesia Dituntut Transparan Demi Jaga Daya Saing Ekspor
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Hasil Maroko vs Haiti: Dua Kali Tertinggal, Singa Atlas Bangkit dan Segel Tiket 32 Besar
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3 Calon Pengelola Koperasi Nelayan Meninggal Saat Latihan Dasar Militer
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Sebagian Jakarta diperkirakan hujan pada Kamis pagi hingga malam
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.