Kemen UMKM: PP 20/2026 dukung ekosistem UMKM yang sehat dan produktif

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemen UMKM) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem usaha mikro dan kecil yang sehat, produktif, dan berkelanjutan melalui kepastian perpajakan serta penguatan tata kelola usaha.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana mengatakan regulasi tersebut menegaskan keberpihakan pemerintah kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkembang dan naik kelas.

"Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu," kata Temmy, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen.

Menurut Temmy, kepastian kebijakan perpajakan tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi usaha mikro dan kecil untuk memperkuat kapasitas usaha, meningkatkan daya saing, serta mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik sebagai bagian dari penguatan tata kelola usaha.

Menurut dia, pembukuan yang tertata tidak hanya memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memperoleh akses pembiayaan serta mengukur perkembangan usaha agar naik kelas.

Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian UMKM tengah menyiapkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam SAPA UMKM, yang diharapkan memudahkan pelaku usaha menyusun laporan keuangan secara praktis dan terstruktur sesuai kebutuhan pengembangan usaha.

Temmy mengatakan penguatan literasi keuangan dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transformasi UMKM menuju usaha yang lebih profesional, tangguh, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawati mengatakan PP Nomor 20 Tahun 2026 juga dirancang agar insentif perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.

Menurut dia, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar, tapi tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen yang sejatinya ditujukan bagi usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil.

"Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik," kata Inge.

Ia menjelaskan pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh, sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

CEO Faber Instrument Devasari Rahmawati mengakui keterbatasan pemahaman mengenai pembukuan dan regulasi perpajakan masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku UMKM. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang memudahkan serta memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha.

"Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha," ujar Devasari.

Baca juga: Pemerintah pastikan tarif pajak 0,5 persen UMKM berlaku permanen

Baca juga: DJP ungkap modus pecah usaha demi tarif pajak UMKM 0,5 persen


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 25 Basis Poin
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
KSP Ajak Purnawirawan Bersatu: Perbedaan Pandangan Tak Suarakan Keseluruhan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Menkes Kaji Pemberian Insentif Bagi Dokter Umum dan Gigi di Daerah Terpencil
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Menko AHY Tegaskan Santri Berhak Belajar dengan Tenang dan Bermartabat
• 16 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.