Kuasa Hukum Beberkan Tujuan Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Singgung Harkat dan Martabat

kompas.tv
18 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkap tujuan kliennya mengajukan permohonan praperadilan, dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Kamis (25/6/2026). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebutkan tujuan kliennya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Salah satunya, untuk memulihkan harkat dan martabat Roy, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ada dua hal yang menjadi goals (tujuan, red) daripada permohonan praperadilan ini," kata Abdul dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Kamis (25/6/2026).

"Yang pertama adalah kami ingin mengembalikan harkat dan martabat seorang warga negara, yang saat itu memang di Polda Metro Jaya masih statusnya sebagai tersangka, dan sebentar lagi akan berstatus terdakwa kalau berkas limpah ke PN Jakarta Timur. Tetapi harkat dan martabat itu kan harus tetap dilindungi undang-undang, kami ingin mengembalikan itu."

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Sementara tujuan lainnya, untuk memberikan edukasi mengenai prosedur penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak layak untuk kasus pencemaran nama baik.

"Kemudian yang kedua ini juga bisa menjadi satu edukasi hukum, supaya cara-cara penangkapan, penahanan yang menurut kami itu sangat tidak layak dan manusiawi, hanya untuk jenis delik pencemaran nama baik, fitnah. Ini kan bukan tindak pidana teroris," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan Roy Suryo telah terdaftar sebagai perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Perkara ini didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026 lalu dengan klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. 

Pihak termohon dalam gugatan tersebut, yakni termohon I, Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • roy suryo
  • tersangka kasus ijazah jokowi
  • kuasa hukum roy suryo
  • praperadilan roy suryo
  • roy suryo ajukan praperadilan
  • roy suryo terbaru
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Tangkap Pengedar Jaringan Malaysia, Narkoba Dikamuflase Jadi Beras India
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Polisi Gagalkan Rencana Perkelahian Gangster Bersenjata Tajam di Pati
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Harga MacBook Neo hingga iPad Air Naik Akibat Harga Chip AI dan Memori Meroket
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Catat Tren Positif Empat Tahun Berturut-turut, Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Bukan Cuma RAM Besar! Ini Rahasia HP Murah Bisa Menjalankan Game RPG dengan FPS Stabil
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.