Telusuri Kasus Silmy Karim, KPK Bidik Gurita Pungutan Kanim Bali dan Biro Jasa Pembuat Izin

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

Lembaga antirasuah kini mengendus adanya pola setoran rutin dari daerah ke pusat

BACA JUGA: Konon Ada Setoran Kantor Imigrasi Bali ke Pusat di Kasus Silmy Karim

"Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Meski demikian, Taufik mengatakan penyidik masih mendalami besaran setoran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.

BACA JUGA: Sebanyak Ini Uang yang Disita KPK dari Rumah Silmy Karim

"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

BACA JUGA: KPK Rinci Uang Sitaan dari Rumah Silmy Karim, Ada Dolar hingga Yen

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025 sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Siapkan 11 Rusun Baru, Bisa Dibeli atau Disewa
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Kategori Zona Merah, Ada Apa?
• 15 jam laludisway.id
thumb
Maseko Pahlawan Afrika Selatan Lolos ke Fase Gugur
• 16 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Resep Sesame Grilled Salmon, Pilihan Menu Makan Malam Lezat dan Bergizi
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kedatangan Sarwendah 
• 21 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.