Bongkar Rumah Warisan hingga Rata dengan Tanah, Samuel Dituntut 4 Tahun Penjara

beritajatim.com
2 jam lalu
Cover Berita

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H. menuntut Samuel Adi Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun. Ia didakwa mengusir penghuni, memasang palang pengaman, lalu menggerakkan sejumlah tukang rombeng untuk membongkar dan meratakan rumah milik orang lain di wilayah Surabaya.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026), dengan dakwaan melanggar Pasal 262 Ayat (1) dan Pasal 525 juncto Pasal 20 Huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan serta menghancurkan bangunan milik orang lain secara melawan hukum.

Berdasarkan keterangan di persidangan, peristiwa bermula setelah terdakwa mengeluarkan saksi Elina Wijayanti beserta penghuni lain dari rumah di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep. Ia kemudian memasang palang dan pagar agar tidak ada yang masuk kembali.

Sekitar 17 Agustus 2025, terdakwa bertemu empat tukang rombeng dan menawarkan membongkar rumah dengan imbalan bagi hasil dari penjualan bahan bangunan. Karena proses berjalan lambat, ia menambah tiga orang lagi sehingga total tujuh tukang dikerahkan.

Setelah rumah hancur, terdakwa menyewa ekskavator untuk meratakan sisa runtuhan. Besi bekas bangunan dijual, dan ia menerima hasil sebesar Rp4 juta.

“Akibat perbuatan itu, rumah tidak dapat digunakan lagi, Elina kehilangan tempat tinggal, serta menderita kerugian materiil sekitar Rp1 miliar. Rumah tersebut tercatat sebagai hak waris sah Elina berdasarkan surat keterangan ahli waris,” ujarnya.

Jaksa menegaskan terdakwa mengetahui prosedur hukum yang seharusnya ditempuh, namun memilih jalan sendiri tanpa izin pemilik. Dalam tuntutannya, ia meminta masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman, terdakwa tetap ditahan, serta ponsel yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada saksi Sari Murita Purwan. Sidang dilanjutkan untuk mendengar pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. [uci/kun]


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Halte Tebet Eco Park Rusak Ditabrak Truk, Layanan Transjakarta Berjalan Normal
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Penting, Moms! Ini Pertolongan Pertama untuk Menangani Anak Tersedak
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
KSP: Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Layak Dihukum Berat
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MSCI Tak Turunkan Status Indonesia, Pemerintah Klaim Pasar Modal Tetap Aman
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Wanita yang Disekap Taufik Hidayat Sudah Bisa Bicara Terbatas
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.