KSP: Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Layak Dihukum Berat

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mendukung tuntutan dari ayah dan kakak YTR, korban penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, agar pelaku Taufik Hidayat diberikan hukuman seberat-beratnya. Dudung menilai tuntutan tersebut tepat karena pelaku sudah bertindak melampaui batas kemanusiaan.

“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” ujar Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

Dudung telah melihat langsung kondisi YTR. Dia meminta seluruh masyarakat untuk mendoakan kesembuhan YTR dan memberikan dukungan moral kepada tenaga medis yang sedang berjuang.

Dudung mengatakan Presiden Prabowo juga menaruh perhatian serius terhadap kasus penganiayaan ini. Prabowo ingin pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” ujar Dudung.

Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan yakni Taufik Hidayat untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa, 23 Juni 2026. ANTARA/Rubby Jovan

Baca Juga:  KSP Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Dapat Penanganan Terbaik

Di samping itu, Dudung mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat bila menemukan hal mencurigakan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” kata Dudung.

Kasus penyekapan ini disorot tajam publik. Pelaku, Taufik Hidayat, diringkus Polda Jawa Barat di Majalaya pada Selasa, 23 Juni 2026, usai sempat buron. 

Korban YTR ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan dengan gangguan mobilitas, penglihatan permanen pada kedua matanya, kesulitan berbicara, serta trauma psikis. Kondisi memilukan ini akibat penyekapan selama hampir tiga tahun. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkes Kaji Insentif bagi Dokter di Daerah Terpencil untuk Perbaiki Distribusi Nakes
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
23 Ribu Pekerja Kena PHK Januari-Mei 2026, Jatim Urutan Ketiga
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Susunan pemain Maroko vs Haiti: Singa Atlas bidik banyak gol
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji, Ini yang Didalami
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Tangguhkan Penahanan Gus Yaqut karena Sakit, Istri Sampaikan Terima Kasih
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.