Kutuk Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung, DPR Desak Hukuman Kebiri Bagi Pelaku

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kutuk Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung, DPR Desak Hukuman Kebiri Bagi PelakuNasional | okezone | Jum'at, 26 Juni 2026 - 00:05Dengarkan Berita

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengutuk keras tindakan Taufik Hidayat yang menyekap dan menganiaya YTR di Bandung, Jawa Barat. Ia meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada pelaku.

"Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Legislator dari Fraksi PKB ini menilai bahwa hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan. Apalagi, kata dia, rekam jejak pelaku memiliki pola kekerasan yang berulang.

Sebelum diringkus polisi atas sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat, mantan istri pelaku ternyata juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal dari yang bersangkutan.

Baca Juga:Kapolri Tunjuk Kombes hingga Irjen Pol Duduki Jabatan Strategis di Kortastipidkor

"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," katanya.

Kendati demikian, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor.

"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aturan Baru MBR: Penghasilan Rp8 Juta Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamenekraf: Transaksi digital perkuat ekspansi gim lokal ke global
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Stori Andika Sandwich Generation Lulusan SMK Cari Kerja di Job Fair Jakbar
• 13 jam laludetik.com
thumb
Viral Wanita Dicegat Komplotan Debt Collector Saat Melintas di Rawamangun, Ini Kata Polisi
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Depan Hakim, Eks Ketua Ombudsman Mengaku Idap Sakit Parah
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.