Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan atau menangguhkan masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, karena sakit dan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Terkait hal ini, Eny Retno Yaqut istri Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih atas penangguhan penahanan yang diberikan KPK kepada suaminya. Eny mengatakan, Yaqut harus menjalani rawat inap setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan dalam beberapa hari terakhir.
“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena mengalami gangguan kesehatan parah pada beberapa hari terakhir, seperti di saluran pencernaannya,” kata Eny dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6/2026) yang dikutip Antara.
Eny juga berterima kasih kepada tim medis KPK yang segera merujuk Yaqut ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Ia mengaku baru mengetahui kondisi kesehatan suaminya saat menjenguk pada, Senin (22/6/2026) pagi.
Menurut Eny, Yaqut selama beberapa pekan terakhir mengeluhkan kesulitan buang air besar, nyeri ulu hati, dan mual. Dalam lima hari terakhir, Yaqut juga mengalami demam serta meriang. Ia berharap kondisi Yaqut segera membaik setelah menjalani perawatan di RS Polri sejak, Rabu (24/6/2026).
“Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” ujar Eny.
Sementara itu, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap.
“Hari ini, Rabu (24/6/2026), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, mantan Menteri Agama itu mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Menurut Budi, pembantaran dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi. Namun, KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Untuk diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf khususnya sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Dalam audit tersebut, potensi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. (ant/bil/ham)




