JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menyoroti adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Roy Suryo sebagai bagian dari proses penangguhan penahanan.
Menurut Ade, langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara hukum memang sedang berjalan dan tidak bisa dianggap seolah tidak pernah terjadi.
Ade menegaskan bahwa persoalan bersalah atau tidak bersalah tetap menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memiliki pandangan berbeda terkait alasan tidak dilakukannya penahanan.
Menurut Ahmad, keputusan tersebut menunjukkan perkara yang sedang diproses tidak sesederhana dugaan kejahatan biasa.
Saat ditanya apakah Roy Suryo dan Dr. Tifa masih meyakini kepalsuan ijazah Joko Widodo, Ahmad menjawab tegas bahwa itu palsu. Ia menambahkan bahwa keyakinan tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan.
Pernyataan tersebut memicu respons keras dari Ade Darmawan yang menilai Roy Suryo tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada.
Meski saling beradu argumen, kedua kubu sepakat bahwa pembuktian akhir berada di tangan pengadilan.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ
#jokowi #ijazah #roysuryo
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah
- roy suryo
- rosi





