Sebuah video viral di media sosial menunjukkan debt collector yang hendak menarik satu unit mobil Suzuki Ertiga di dalam asrama polisi Polres Cilegon. Dalam video yang beredar, tampak pelaku sempat terlibat cekcok dengan anggota polisi karena dituding menunggak cicilan.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan sejoli yang diduga merupakan debt collector sesuai dalam video viral tersebut. Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial BZ alias Kribo asal NTT dan SA alias Uni asal Sumatera Barat.
"Ada pidananya, saya sudah tangkap. Sudah saya tahan, kejadiannya sudah tiga atau empat hari lalu," kata Yoga, Kamis (25/6).
Diakui Yoga, penangkapan kedua debt collector dilakukan lantaran dinilai mengganggu ketertiban umum. Polisi juga mendalami adanya korban lain akibat ulah kedua pelaku.
"Kita lagi urusin ini karena sudah meresahkan juga. Kayaknya banyak korban, sudah tersangka, sudah ditahan," ujarnya.
Kendati begitu, Yoga mengaku, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan pasal untuk menjerat pelaku.
"Pelanggarannya belum bisa sih saya ini (sampaikan), karena saya koordinasi ke jaksa dulu nanti. Paling kayak gitu," ucap Yoga.
Informasi yang beredar menyebutkan mobil Suzuki Ertiga bernopol D 1086 ALY tersebut diduga bermasalah. Ada dugaan penggelapan yang melibatkan oknum anggota Polres Cilegon terkait mobil tersebut.
Terkait informasi tersebut, Yoga enggan memberikan komentar. Ia mengatakan saat ini pihaknya baru bisa bicara soal kasus debt collector-nya.
"Kalau terkait anggota, saya enggak berhak statement sih. Kalau saya terkait perlakuan si DC-nya, makanya saya amankan," kata Yoga.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, terdapat dua tindak pidana berbeda dengan lokus kejadian yang terpisah dalam peristiwa tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan penggelapan mobil yang melibatkan oknum anggota polisi telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran peristiwanya terjadi di wilayah Kota Tangerang.
"Kalau penggelapan kan LP-nya Tangerang Kota, yang proses Polda Metro, biar mereka yang mendalami dari Tangerang Kota," kata Dian.
Ia memastikan jika memang terdapat pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk memberikan hukuman.
"Makanya kita yang normatif saja sesuai aturan, yang salah ya diproses, gitu aja," ujar Dian.
Ditegaskan Dian, saat ini pihaknya hanya fokus menangani aksi premanisme percobaan perampasan mobil yang terjadi di asrama polisi Polres Cilegon. Sementara terkait dugaan penggelapan kendaraan diserahkan ke Polda Metro Jaya sesuai dengan lokus kejadiannya.
"Tapi kalau masalah matelnya, itu yang menangani kita karena masuk wilayah hukum kita," tandasnya.





