jpnn.com - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri yang kini tengah disusun di DPR RI harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan.
Keadilan itu menurutnya terkait keseimbangan antara pemerintah sebagai regulator, pengusaha, dan masyarakat setempat.
BACA JUGA: Polisi Bantah Narasi Taufik Hidayat Menyerahkan Diri
Dia mengatakan jangan sampai RUU itu justru mengambil hak-hak pengusaha, maupun justru meminggirkan masyarakat setempat yang tinggal di kawasan industri.
"Tidak ada undang-undang itu yang bagus kalau dasarnya tidak didasarkan pada yang tadi, keadilan dan keseimbangan," kata Saleh saat rapat Panja RUU Kawasan Industri bersama sejumlah pakar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
BACA JUGA: Ada 100 SPPG Fiktif di Cilacap, DPR Minta BGN Evaluasi Total, Tutup yang Bermasalah
Saleh menjelaskan RUU itu disusun untuk mengatur pengusaha agar tertib dalam menjalankan usahanya, dengan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, RUU Kawasan Industri juga turut mengatur agar masyarakat di sekitar kawasan industri bisa menerima hak-haknya agar tidak mengalami kecemburuan.
BACA JUGA: Kasus Grace Natalie, Ade Armando, dan Abu Janda Dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya
"Selama ini, kan, yang ada adalah ketika ada kawasan industri besar, ada lalu-lalang truk-truk besar, logistik dan macam-macam, kemudian infrastruktur mereka rusak, mereka (masyarakat) nggak dapat apa-apa. Itu kan membuat mereka juga miris gitu," tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan peran pemerintah dalam RUU itu adalah menyeimbangkan antara pengusaha dan masyarakat, terutama melalui perizinan-perizinan.
"Kalau misalnya izin itu kita keluarkan ternyata izin itu tidak misalnya mendatangkan manfaat bagi masyarakat, maka izinnya kan bisa di-stop dulu, kurang lebih begitu," katanya.
Termasuk, kata dia, soal isu lingkungan pun turut akan diatur dalam RUU Kawasan Industri.
Menurut dia, kawasan industri yang tidak pro terhadap lingkungan tidak perlu diberi izin karena justru akan merusak lingkungan.
"Jadi menurut saya konsep dasar seperti itu yang saya katakan mesti harus dijadikan sebagai alat penyeimbang kita daripada membuat undang-undang," kata dia.
Adapun RUU Kawasan Industri masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Komisi VII DPR RI pun sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut, yang penyusunannya sudah bergulir sejak Januari 2026.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



