Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia dinilai menghadapi ancaman yang tidak hanya berupa hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga krisis biokultural yang berpotensi mengikis pengetahuan tradisional masyarakat adat dalam mengelola alam.
Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menilai hilangnya bahasa lokal, ritual, hingga praktik pengelolaan sumber daya alam dapat memutus hubungan antara manusia dan alam yang telah terbangun selama ratusan tahun.
Koordinator Eksekutif WGII Cindy Julianty mengatakan ancaman tersebut bahkan lebih kompleks dibandingkan hilangnya spesies atau kawasan hutan.
“Biokultural ini lebih rentan hilang daripada biodiversitas. Karena, yang terancam hilang bukan hanya spesies atau hutan, melainkan seluruh relasi yang membuat spesies, hutan, manusia, bahasa, ritual, dan pengetahuan tersebut saling terhubung,” kata Cindy.
Menurut dia, Indonesia bukan hanya merupakan negara megabiodiversitas dengan beragam ekosistem dan spesies endemik, tetapi juga negara megabiokultural yang menyimpan hubungan panjang antara manusia dan alam.
"Konsep megabiodiversitas umumnya mengacu pada sesuatu yang tangible, yang bisa dihitung secara fisik. Kenyataannya, aspek fisik tidak mungkin berdiri sendiri tanpa relasi," ujarnya.
Baca Juga
- Indonesia Jajaki Peluang Jadi Tuan Rumah Konferensi Keanekaragaman Hayati COP18
- Jutaan Orang di Asia Terdampak Cuaca Ekstrem Sepanjang 2025
- Air Limbah SPPG Berdampak ke Lingkungan, Pemerintah Kawal Pengelolaan
"Ada keterkaitan antara alam dan budaya, antara alam dan manusia. Ketika bicara soal biokultural, berarti kita bicara tentang relasi, bahasa, praktik, spiritualitas, dan lanskap yang lebih besar," lanjutnya.
Cindy menilai ketika hubungan tersebut terputus, alam berpotensi dipandang hanya sebagai objek ekonomi.
“Ketika manusia kehilangan rasa keterhubungan dengan alam, alam hanya akan dipandang sebagai objek. Ketika alam hanya dilihat sebagai supply untuk kebutuhan manusia, maka eksploitasi dan destruksi menjadi sesuatu yang dianggap wajar,” katanya.
Dia mencontohkan hubungan tersebut melalui keberadaan berbagai varietas padi lokal di komunitas adat. Setiap jenis padi memiliki nama, fungsi, dan makna yang berbeda, termasuk untuk kebutuhan ritual.
“Ada jenis padi lokal yang tidak bisa digantikan, karena fungsinya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, melainkan juga spiritual dan ekologis,” ujarnya.
Menurutnya, hilangnya padi lokal juga berpotensi menghilangkan praktik budaya yang menyertainya.
“Ketika padi lokal hilang, ritual yang terkait dengannya juga hilang. Ketika ritual hilang, cara masyarakat melihat sumber daya alam ikut berubah. Padi akan dipandang hanya sebagai komoditas untuk dijual. Ketika ritual hilang, hubungan antara manusia dan alam juga hilang. Peradaban yang terkait dengan alam juga akan ikut hilang,” kata Cindy.
Regenerasi Pengetahuan Terancam
WGII menilai masyarakat adat selama ini mengembangkan sistem pengelolaan alam yang dibangun melalui proses observasi panjang dan disesuaikan dengan karakteristik bentang alam masing-masing.
Di komunitas Kasepuhan, misalnya, dikenal pembagian kawasan leuweung titipan, leuweung tutupan, dan leuweung garapan yang masing-masing memiliki fungsi berbeda, mulai dari kawasan sakral, kawasan perlindungan, hingga area yang dapat dimanfaatkan secara terbatas berdasarkan aturan adat.
Komunitas Kasepuhan dan Baduy juga mempertahankan benih padi lokal melalui sistem lumbung tradisional, termasuk memanfaatkan tumbuhan tertentu sebagai pengawet alami.
Namun, Cindy menilai krisis biokultural juga dapat muncul ketika masyarakat adat kehilangan akses terhadap wilayah yang selama ini menjadi sumber pengetahuan mereka, termasuk akibat perubahan fungsi kawasan menjadi wilayah konservasi.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membatasi akses terhadap kayu untuk membangun rumah adat maupun tanaman obat yang selama ini digunakan secara turun-temurun.
“Salah satu bentuk krisis biokultural hari ini adalah matinya regenerasi pengetahuan dari para tetua adat kepada generasi muda. Warisan biokultural bukan konsep abstrak. Kita perlu mengembalikan perspektif pengelolaan sumber daya alam berdasarkan praktik yang sudah lama hidup dalam keseharian Masyarakat Adat,” ujarnya.
Menjelang penyelenggaraan Conference of the Parties to the Convention on Biological Diversity (CBD COP17) di Yerevan, Armenia, pada Oktober 2026, perhatian dunia kembali tertuju pada target dalam menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati pada 2030.
Di Indonesia, WGII mencatat lebih dari satu juta hektare wilayah Indigenous Peoples' and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCAs) telah didokumentasikan sebagai kawasan yang dikelola dan dilindungi masyarakat adat maupun komunitas lokal berdasarkan pengetahuan tradisional.





