jpnn.com - JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terkait impor telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) ilegal.
Dalam rangkaian pengembangan kasus itu, penyidik Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan terhadap dua kafe di Sidoarjo, Jawa Timur.
BACA JUGA: SP3 Kasus Dugaan Korupsi Wawalkot Bandung Digugat, Kejaksaan Siap Ikuti Proses Hukum
Penggeledahan tersebut merupakan tahap lanjutan setelah penyidik menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan sejumlah lokasi lainnya, Rabu (25/6).
"Dua lokasi usaha yang digeledah, yakni Cafe Sulthan dan AZ Cafe," kata Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Yusuf Afandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Tegas, Kemenkeu Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal di Tanjung Priok
Dari kedua kafe tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pendirian dan perizinan CV AHS Entertainment, empat rekening koran bank, tiga unit digital video recorder (DVR) CCTV, dua unit flashdisk, empat kotak arsip bertuliskan "Arsip Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur", serta satu bundel dokumen perpajakan.
Menurut Yusuf, penggeledahan dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kedua usaha tersebut dengan aliran dana hasil impor ilegal ponsel.
BACA JUGA: Kortas Tipidkor Geledah BC Juanda Soal Korupsi Impor Ponsel Ilegal
"Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi," ungkap Yusuf.
Selain dua kafe tersebut, penyidik juga menggeledah kantor PT TSL yang diduga terlibat dalam pemberian suap, serta rumah AHT, manajer PT TSL, yang berlokasi di Sidoarjo.
Dari hasil penggeledahan diketahui kantor PT TSL sudah tidak beroperasi dan dipasangi papan bertuliskan dijual.
Sementara itu, dari rumah AHT, penyidik menemukan 37 dokumen terkait data perbankan dan kepemilikan aset.
"Keseluruhan barang bukti yang diamankan akan didalami dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan berikutnya," ujar Yusuf.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan impor ilegal ponsel dan produk elektronik lainnya dari China, yang sebelumnya ditangani Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP selaku importir, SJ selaku distributor ponsel ilegal, TW selaku direktur PT TSI, dan MT selaku direktur PT TSL. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




