JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, terutama selama masa libur sekolah ketika mobilitas keluarga dan perjalanan darat meningkat.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Berdasarkan data KAI hingga 22 Juni 2026, tercatat 134 kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan mayoritas kejadian dipicu oleh pelanggaran pengguna jalan.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, disiplin pengendara menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan di titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan raya tersebut.
“Palang terbuka tetap perlu direspons dengan kewaspadaan, jangan langsung melaju. Palang tertutup adalah perintah untuk berhenti. Setiap pengendara wajib berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, dengarkan sekitar, kemudian pastikan jalur benar-benar aman,” terang Anne dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (25/6).
Baca Juga: Ada Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Penyebabnya
Data KAI menunjukkan sebanyak 118 dari 134 kecelakaan atau sekitar 88 persen terjadi akibat pengendara menerobos perlintasan saat kondisi tidak aman.
Selain itu, tujuh kecelakaan disebabkan kendaraan mogok di atas rel, sedangkan enam kejadian lainnya terkait palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup.
Dari sisi korban, kecelakaan di perlintasan sebidang telah menyebabkan 113 korban, terdiri atas 48 orang meninggal dunia, 29 orang luka berat, dan 36 orang luka ringan.
Sementara itu, sebanyak 134 kendaraan terlibat dalam kecelakaan, terdiri dari 77 sepeda motor dan 57 mobil.
Anne menegaskan, risiko kecelakaan tetap ada baik di perlintasan berpintu maupun tanpa pintu.
Baca Juga: Job Fair Kota Bekasi 2026 Dibuka, 50 Perusahaan Siapkan 3.000 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMP-S1
Tercatat sebanyak 62 kecelakaan terjadi di perlintasan berpintu, sedangkan 72 kejadian terjadi di perlintasan tanpa pintu.
“Palang pintu harus dipahami sebagai alat bantu keselamatan, sementara keputusan untuk berhenti, melihat, dan menunggu aman tetap berada pada pengguna jalan,” ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :
- pt kai
- kereta api
- perlintasan sebidang
- kecelakaan kereta api
- tabrakan perlintasan sebidang
- libur sekolah




