Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang notaris untuk mengusut aset-aset tersembunyi yang terkait dengan para tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan para notaris ini dilakukan untuk menelusuri kepemilikan aset yang diduga disembunyikan oleh para tersangka.
Advertisement
“Para saksi didalami terkait aset-aset yang diduga dalam penguasaan ataupun dibeli oleh para tersangka,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Budi mengungkapkan, tiga notaris yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial TUT, RUD, dan DER. Sementara itu, tiga notaris lainnya yang berinisial BIM, KRF, dan SPN tercatat tidak memenuhi panggilan KPK.
Kasus rasuah berskala besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka awal dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.




