MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 17 Juni 2026, MK tidak hanya menyoroti persoalan pengawasan advokat dan organisasi advokat, tetapi juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Advokat dalam waktu paling lama dua tahun.
Putusan ini lahir dari kegelisahan atas fragmentasi organisasi advokat yang selama bertahun-tahun menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan, pengawasan etik, hingga kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Menariknya, MK tidak terjebak dalam perdebatan klasik mengenai organisasi advokat mana yang paling sah atau apakah sistem yang tepat adalah single bar atau multi bar.
MK justru menggeser fokus persoalan pada aspek yang lebih fundamental, yakni tata kelola profesi advokat.
Menurut MK, persoalan utama saat ini bukan terletak pada keberadaan organisasi advokat tertentu, melainkan pada belum adanya pengaturan yang mampu memisahkan secara tegas fungsi organisasi profesi dengan fungsi regulator profesi yang bertugas menetapkan standar, melakukan pengawasan, dan menegakkan disiplin.
Baca juga: Sisi Gelap Perlindungan Hukum Patriot Bond Danantara
Putusan tersebut patut dibaca sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap profesi advokat di Indonesia.
Sebagai salah satu pilar penegakan hukum, advokat tidak hanya memikul tanggung jawab kepada organisasi profesinya, tetapi juga kepada masyarakat pencari keadilan yang menggantungkan harapan pada layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Maka, revisi UU Advokat semestinya tidak berhenti pada penyelesaian konflik kelembagaan, melainkan menjadi jalan untuk menata ulang profesi advokat agar lebih mampu menjawab tuntutan negara hukum yang demokratis.
Dari organisasi ke tata kelolaSelama lebih dari dua dekade, diskursus mengenai advokat di Indonesia kerap berkutat pada persoalan organisasi.
Perdebatan mengenai wadah tunggal, lahirnya pelbagai organisasi advokat, hingga sengketa mengenai legitimasi kelembagaan seolah tidak pernah menemukan titik akhir.
Energi yang semestinya digunakan untuk memperkuat kualitas profesi justru banyak tersita dalam konflik yang berpusat pada organisasi itu sendiri.
Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tampaknya hendak menggeser cara pandang tersebut. Mahkamah tidak lagi menempatkan organisasi advokat sebagai pusat persoalan, melainkan menempatkannya dalam tata kelola profesi advokat secara keseluruhan.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kenyataan bahwa organisasi advokat selama ini merangkap terlalu banyak fungsi sekaligus, mulai dari organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, penguji, pengawas, hingga penegak etik.
Konsentrasi kewenangan yang demikian besar bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga menyulitkan terciptanya sistem pengawasan yang independen dan akuntabel.





