Kapal Gamsunoro milik Pertamina International Shipping (PIS) berhasil melewati Selat Hormuz menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Kamis (25/6). Selain itu, Bea Cukai berhasil menyita uang kertas asing (UKA) senilai Rp 6,3 miliar di Bandara Soekarno-Hatta. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Kapal Gamsunoro Milik Pertamina Berhasil Lewati Selat HormuzKapal Gamsunoro milik PT Pertamina International Shipping (PIS) dilaporkan berhasil melintasi Selat Hormuz pada Rabu (24/6) pukul 20.00 WIB, setelah sebelumnya tertahan di Teluk Persia sejak awal Maret 2026. Keberhasilan ini dicapai setelah melalui pembahasan dan penilaian risiko yang sangat ketat, serta pemenuhan puluhan persyaratan mulai dari asuransi, aspek teknis dan operasional, keamanan, hingga kesiapan kru. Proses pergerakan kapal dimonitor penuh selama 24 jam dengan kecepatan 7,5 knot.
Pjs. Corporate Secretary PIS, Vega Pita, menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Tehran, Iran, menjadi kunci dalam upaya ini. Kapal mulai bergerak dari Teluk Persia pada Rabu pukul 01.06 waktu Dubai dan tiba di mulut Selat Hormuz sekitar pukul 13.00 waktu setempat, sebelum dinyatakan berhasil melintas empat jam kemudian. PIS terus memantau perkembangan situasi secara real time dan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, armada kapal PIS lainnya, VLCC Pertamina Pride, sedang dalam persiapan untuk bergerak. Pergerakan kapal ini akan tetap memperhatikan perkembangan situasi keamanan, lalu lintas perairan, dan risiko lainnya, termasuk mempertimbangkan rekomendasi internasional. PIS memohon dukungan dan doa agar Pertamina Pride juga dapat melintasi Selat Hormuz dengan aman, mengingat pentingnya jalur pelayaran ini bagi distribusi energi global.
Bea Cukai Sita Uang Kertas Dolar AS Senilai Rp 6,3 M di Bandara SoettaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pembawaan uang kertas asing (UKA) senilai 350.000 dolar AS atau setara Rp 6,3 miliar. Penindakan ini dilakukan pada Senin (22/6) terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial RR yang tiba dari Thailand.
Pengungkapan kasus bermula dari pengawasan berbasis manajemen risiko dan pemindaian X-ray yang menunjukkan citra mencurigakan pada bagasi pelaku.
Uang tunai tersebut ditemukan tidak dilaporkan dalam dokumen Customs Declaration dan tanpa izin dari Bank Indonesia (BI), melanggar ketentuan yang berlaku. Barang hasil penindakan telah diamankan, dan pelaku menjalani penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait.
DJBC menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengawasi lalu lintas uang tunai lintas negara, serta mencegah tindak pidana pencucian uang lintas batas.
Ketegasan ini juga bertujuan memberikan efek jera dan mengingatkan kepatuhan para pelaku perjalanan. DJBC, BI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar Indonesia.
Masyarakat diwajibkan melapor kepada Bea Cukai jika membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih, sesuai Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selain itu, pembawaan UKA senilai Rp 1 miliar atau lebih tanpa izin dari BI dilarang bagi masyarakat dan badan usaha non-bank, berdasarkan PBI No. 20/2/PBI/2018. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal hingga Rp 600 juta.





