Praktik jual beli airgun secara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terbongkar polisi. Seorang pria diamankan berikut puluhan pucuk airgun plus amunisinya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyusul adanya informasi masyarakat terkait adanya jual beli senjata airgun. Tim Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian mengamankan seorang pelaku.
Pria berinisial MF diamankan setelah polisi melakukan undercover buy. Dalam penggeledahan polisi, ditemukan puluhan senjata airgun.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MF adalah seorang reseller yang akan menjual kembali airgun tersebut. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal-usul airgun yang diperoleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Nugrah Made Pandu Prabawa, mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku setelah diperoleh informasi terkait jual beli airgun melalui WhatsApp. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan undercover buy.
"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6).
Petugas menyamar sebagai pembeli dengan memesan airgun jenis WG 321 hitam 'non bloback' atau tidak kokang cal 6mm - Power By Co². Pada Rabu (6/5), polisi kembali berkomunikasi dan ada kesepakatan melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah ditentukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
(mea/fas)





