HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gelombang simpati terus mengalir untuk korban penyekapan di Bandung. Dalam hitungan singkat, donasi yang digalang Hotman Paris menembus angka fantastis. Dana miliaran rupiah itu disiapkan demi membantu proses pemulihan korban.
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTT atau Yuvita di Bandung, Jawa Barat, memantik kepedulian masyarakat luas. Berbagai kalangan ikut memberikan dukungan, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menginisiasi penggalangan dana untuk membantu korban.
Respons publik ternyata sangat besar. Dalam waktu singkat, donasi yang dihimpun melalui rekening Hotman Paris telah mencapai Rp1,3 miliar.
Menurut Hotman, bantuan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari kliennya, para pengusaha, hingga masyarakat umum yang tergerak membantu proses pemulihan korban.
“Total sudah 1,3 miliar sumbangan terkumpul untuk korban cewek penyanderaan tiga tahun,” tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (26/6/2026).
Dukungan terbesar datang dari sejumlah tokoh pengusaha nasional. Pendiri Mayapada Group, Tahir, serta pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan, masing-masing menyumbangkan dana sebesar Rp500 juta.
Hotman juga mengungkapkan bahwa ratusan masyarakat dari berbagai daerah turut berpartisipasi, bahkan dengan nominal mulai Rp50 ribu.
“Sumbangan klien Hotman: Konglo Tahir (Mayapada) Rp 500 juta, Konglo Agung (Bos PIK) Rp 500 juta dan ratusan warga Indonesia mulai dari Rp 50 ribu dll,” ucapnya.
Ia memastikan seluruh dana yang terkumpul akan diprioritaskan untuk kebutuhan pemulihan korban, mulai dari perawatan medis, operasi rekonstruksi wajah, hingga terapi psikologis agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Saldo yang terkumpul sumbangan dari masyarakat untuk korban wanita yang disandera laki-laki itu selama tiga tahun, sudah terkumpul 1,3 miliar di rekening Hotman Paris,” jelasnya.
Pelaku Sudah Diamankan PolisiSementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, pria yang diduga menjadi pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam (23/6).
Dalam pemeriksaan awal, Taufik mengakui seluruh perbuatannya. Namun, ia berdalih melakukan tindakan tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan tersangka guna memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh dan korban memperoleh keadilan.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui, dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal. Karena dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu,” ucap Rudi kepada awak media.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol hampir setiap hari. Bahkan, saat diamankan petugas, Taufik diketahui baru saja meminum minuman beralkohol jenis intisari.
Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu pemicu sifat emosional tersangka yang kerap memicu pertengkaran dengan korban.
“Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan (pasangannya), bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” jelasnya.
Saat ini Taufik Hidayat telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Bahkan, korban dilaporkan mengalami kebutaan permanen akibat kekerasan yang dialaminya.





