REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BANDUNG -- Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap kasus penyekapan dan kekerasan yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung. Ia meminta penanganan perkaran ini mesti dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” kata Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis.
Baca Juga
PP Tunas: 200 Platform Digital Serahkan Laporan Risiko Keamanan Anak
Gubernur Kalteng Lantik Pejabat Tinggi Pratama Hasil Uji Kesesuaian Jabatan
Proyek Gas Abadi Masela Mulai Konstruksi 2027, Pemerintah Percepat Investasi
Dudung menilai tindakan yang dilakukan tersangka, Taufik Hidayat, telah melampaui batas kemanusiaan. Menurut dia, kondisi korban saat ini menunjukkan beratnya penderitaan yang dialami selama menjadi korban penyekapan.
“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, Dudung mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan guna mencegah kejadian serupa terulang.