JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, seorang penegak hukum harus memiliki integritas dan moral yang kuat karena kewenangan yang dimiliki menyangkut hak-hak dasar masyarakat.
Burhanuddin pun menegaskan bahwa ia tidak butuh jaksa yang hanya pintar tetapi tidak punya integritas dan moral.
"Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Jaksa Agung Keluhkan Minimnya Anggaran Perawatan Aset Sitaan
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 sekaligus pelantikan calon jaksa menjadi jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).
Ia mengingatkan, sumpah jabatan yang diucapkan para jaksa baru bukan sekadar seremoni, melainkan ikatan moral dan batin kepada Tuhan, negara, serta seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Burhanuddin, jabatan jaksa memiliki kewenangan yang sangat luas, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Oleh karena itu, setiap jaksa harus menjalankan tugasnya dengan profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi moralitas.
Baca juga: Jaksa Agung Nilai Benny Tjokro Sangat Lihai Lindungi Aset dari Sitaan
Burhanuddin juga mengingatkan para jaksa baru agar menjadi agen perubahan di lingkungan Kejaksaan.
Mereka diminta membawa semangat idealisme yang diperoleh selama pendidikan dan tidak terpengaruh budaya kerja yang buruk.
“Sebagai Tunas Adhyaksa, Para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani mengubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu, ia meminta para jaksa tidak bersikap kaku dalam menghadapi persoalan hukum di tengah masyarakat.
Baca juga: Jaksa Agung Usul Pidum dan Pidsus Disatukan, Sebut Sistem Saat Ini Kurang Efektif
Menurut Burhanuddin, seorang jaksa harus memiliki intuisi hukum dan hati nurani dalam mengambil keputusan demi mewujudkan keadilan substantif.
Ia juga mengingatkan bahwa peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan intelektual yang tinggi, terutama dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
"Kesalahan sekecil apa pun dalam menganalisis dan menerapkan hukum dapat berakibat fatal bagi kehidupan seseorang serta merusak legitimasi hukum itu sendiri," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin turut menyoroti perilaku aparatur Kejaksaan di media sosial.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Banyak Catatan dalam 6 Bulan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru





