Perawatan Korban Penyekapan di Bandung Tak Ditanggung BPJS, KSP Langsung Hubungi Dirutnya

suarasurabaya.net
5 jam lalu
Cover Berita

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Bandung mengungkap persoalan lain di luar proses hukum. Biaya perawatan yang dialami korban dengan anaknya itu, ternyata tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Fakta itu terungkap saat Dudung Abdurachman Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menjenguk YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Kamis (25/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, manajemen rumah sakit melaporkan bahwa pembiayaan korban penganiayaan tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS.

Mendapat laporan itu, Dudung mengaku langsung menghubungi Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mencari jalan keluar. Ia memastikan pihak BPJS telah memantau perkembangan kasus tersebut.

“Saya mendapat laporan langsung dari Direktur Hasan Sadikin bahwa untuk penganiayaan kepada perempuan dan anak tidak di-cover BPJS. Saya langsung telepon Direktur BPJS dan beliau menyampaikan kasus ini juga sudah dimonitor,” kata Dudung, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah akan mengoordinasikan penanganan biaya pengobatan dan perlindungan korban melalui sejumlah lembaga terkait. Mekanisme bantuan akan dilaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan dukungan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kasus yang menimpa YTR sendiri menyita perhatian publik setelah dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya dari tersangka Taufik Hidayat terungkap. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RSHS.

Selain memastikan perlindungan korban, Dudung juga meminta pelaku diproses hukum secara maksimal. Menurutnya, kondisi korban yang dilihat langsung di rumah sakit menunjukkan tindakan kekerasan yang telah melampaui batas kemanusiaan.

“Saya sampaikan, dan ini termasuk dari pihak keluarga (ayah dan kakak YTR), agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Meski berkunjung ke Rumah Sakit, Dudung hanya memonitor keadaan korban dari luar ruangan karena sedang beristirahat.

“Saya hadir di RSHS untuk melihat secara langsung korban YTR. Saya langsung lihat dan bertemu dengan keluarganya, dan saya sampaikan negara hadir dan sangat peduli kepada perawatan, bahkan kelanjutannya. Tentunya atas nama negara, kami turut prihatin atas kejadian ini,” ujarnya.

Dudung juga mengajak seluruh masyarakat mendoakan kesembuhan YTR serta memberikan dukungan moril kepada tenaga medis yang sedang berjuang.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat semakin peduli. Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan dan ketabahan bagi YTR beserta keluarganya,” pungkasnya. (lea/bil/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendaftaran Penggerak HAM 2026 Diperpanjang hingga 28 Juni, Simak Tahapannya
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Cerita Petugas DLH Kena Lempar Popok Saat Bersihkan Sampah di Kali Gendong
• 39 menit lalukompas.com
thumb
Sinyal Pemulihan Kinerja di Balik Aksi Petinggi Astra Borong Saham ASII
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Ibu Pertiwi, Pahlawan, dan Luka Bangsa: Sastra sebagai Cermin Sejarah
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Vitamin Penting untuk Kurangi Rambut Rontok
• 18 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.