Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aturan ganjil genap (gage) di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
Pernyataan ini menanggapi isu yang tengah ramai di media sosial mengenai kabar pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.
Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan.
Baca juga: Polda Metro mulai tegur pengendara yang langgar ganjil genap
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.
Terkait kabar mengenai jumlah spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE)
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan jadwal operasi ganjil genap saat hendak keluar atau masuk melalui pintu tol yang bersinggungan dengan jalur pembatasan.
Sebelumnya beredar sebuah informasi di media sosial melalui akun @jktcreativemedia yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan ini.
"Aturan tersebut berlaku mulai berlaku Senin (22/6) hingga Jumat(26/6) untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua periode setiap hari kerja, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di kawasan pembatasan lalu lintas, termasuk sejumlah akses menuju dan keluar jalan tol.
Baca juga: Polda Metro gelar uji coba 13 kawasan ganjil genap baru
Baca juga: Dishub DKI evaluasi perluas ganjil genap menjadi 25 ruas jalan
Pernyataan ini menanggapi isu yang tengah ramai di media sosial mengenai kabar pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar-masuk Jakarta.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Komarudin menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," katanya.
Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan.
Baca juga: Polda Metro mulai tegur pengendara yang langgar ganjil genap
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ucapnya.
Terkait kabar mengenai jumlah spesifik "28 titik gerbang tol", Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE)
"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," ucapnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap memperhatikan rambu lalu lintas dan jadwal operasi ganjil genap saat hendak keluar atau masuk melalui pintu tol yang bersinggungan dengan jalur pembatasan.
Sebelumnya beredar sebuah informasi di media sosial melalui akun @jktcreativemedia yang menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan dan akses gerbang tol selama pekan ini.
"Aturan tersebut berlaku mulai berlaku Senin (22/6) hingga Jumat(26/6) untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan penerapan ganjil genap dilakukan dalam dua periode setiap hari kerja, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang melintas di kawasan pembatasan lalu lintas, termasuk sejumlah akses menuju dan keluar jalan tol.
Baca juga: Polda Metro gelar uji coba 13 kawasan ganjil genap baru
Baca juga: Dishub DKI evaluasi perluas ganjil genap menjadi 25 ruas jalan





