Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Komdigi Panggil 3 Peserta Seleksi

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan proses klarifikasi atas kesesuaian substansi dokumen dari 3 penyelenggara telekomunikasi yang menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan seleksi pada pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat catatan terhadap dokumen administrasi dari ketiga peserta seleksi. Hasil dari evaluasi administrasi ini akan segera diumumkan secara resmi kepada publik melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tahapan evaluasi administrasi ini dilaksanakan melalui dua mekanisme utama, yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan keikutsertaan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi. Kedua, verifikasi dokumen administrasi yang bertujuan untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan oleh peserta seleksi.

"Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas," ucap Menkomdigi Meutya Hafid dikutip Jumat (26/6).

Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 ini dimulai sejak 23 April 2026. Saat ini, proses tersebut telah resmi memasuki tahapan evaluasi administrasi, di mana Tim Seleksi tengah memeriksa dokumen permohonan keikutsertaan yang disampaikan oleh seluruh peserta.

Peserta yang dinyatakan lulus akan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, sementara peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

Meutya mengatakan, lelang frekuensi ini merupakan langkah fundamental dalam mewujudkan pemerataan akses internet yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tambahan spektrum ini diharapkan dapat mendorong para penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk mengakselerasi penggelaran infrastruktur, meningkatkan kecepatan akses mobile broadband, serta memperluas jangkauan sinyal ke wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal, sejalan dengan target RPJMN 2025–2029 dan Renstra Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.

"Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam mendongkrak produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor," ujar Meutya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa yang Pintar Namun Tak Bermoral
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Royalti Musisi Indonesia di Spotify Naik 16%, Ditopang Pendengar Luar Negeri
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gawat! Pria Ini Coba Selundupkan Sabu dalam Oseng Cumi saat Kunjungan ke Lapas Narkotika Cipinang
• 3 jam laludisway.id
thumb
Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Tembus 71,5%, Kepercayaan Publik Naik
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Dudung Nilai Kasus YTR Di Luar Batas Kemanusiaan: Pelaku Layak Dihukum Berat
• 21 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.