JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi putusan Razman Arif Nasution, terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Razman dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani. Dia menyebutkan, Razman dieksekusi ke lapas pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mendapatkan informasi Razman Nasution telah resmi ditahan di Rutan Cipinang.
Hal ini disampaikan Hotman melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. dalam video tersebut, Hotman mengklaim mendapatkan informasi terkait penahanan Razman dari sumber terpercaya.
Baca Juga:Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman.
Hotman menyampaikan penahanan Razman terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman.
#jatim




