JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Ahmad Khozinudin mengungkapkan kenapa kliennya menyebut Presiden Prabowo Subianto punya andil besar dalam penangguhan penahanan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Khozinudin dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (25/6/2026) malam.
“Andil yang terasa dalam memang dalam proses ini agak berbeda dengan era saat Joko Widodo jadi presiden,” ucap Khozinudin.
“Dulu seluruh perkara yang masuk dalam pandangan kami kriminalisasi, selalu ditangkap dan ditahan itu.”
Selain itu, kata Khozinudin, di era pemerintahan Jokowi orang yang dituduh atau disangkakan tidak pernah bisa seimbang dalam menghadapi perkaranya.
Baca Juga: Prabowo Diminta Stop Beri Pernyataan Tak Produktif, Pengamat: Sesama Anak Bangsa Bisa Saling Curiga
“Banyak sekali kasus, misalnya Gus Nur dan Bambang di dalam kasus ini. Ketika dia dituduh mengedarkan kabar palsu, kabar bohong tentang ijazah palsu saudara Joko Widodo dijemput paksa langsung ditahan, langsung diadili dan pengadilannya pun tanpa menghadiri saudara Joko Widodo termasuk tanpa menghadirkan ijazahnya."
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa meyakini ada andil Presiden Prabowo Subianto dalam perjuangannya di kasus ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto. Karena beliau sangat andil. Saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” ucap dokter Tifa usai dirinya bersama Roy Suryo tidak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dokter Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab dalam proses tahap 2 kasus ijazah Jokowi, dirinya dan Roy Suryo diperlakukan sangat baik.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- presiden prabowo subianto
- andil prabowo kasus jokowi
- jokowi
- kasus ijazah jokowi
- roy suryo
- dokter tifa





