JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memastikan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026) tidak memperbolehkan siaran langsung atau live streaming.
Meski demikian, Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menegaskan bahwa persidangan terkait dugaan pencemaran nama baik dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap digelar secara terbuka untuk umum.
Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan Dokter Tifa, Dicegat Saat Mau Ujian Disertasi
"Jadi begini, persidangan ini terbuka untuk umum. Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa ya. Namun untuk apakah perkara ini diperbolehkan media untuk melakukan siaran langsung ataupun live streaming, sampai hari ini belum ada kebolehan untuk itu ya," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Immanuel menegaskan, larangan melakukan live streaming tidak hanya berlaku bagi media, tetapi juga bagi masyarakat yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
"Ya, artinya semua pihak untuk live streaming tidak kita perkenankan, tapi kalau untuk peliputan silakan ya. Karena kan prinsipnya ini kan terbuka untuk umum. Demikian ya," ungkap Immanuel.
Baca juga: Dokter Tifa Akui Sempat Masuk Sel dan Pakai Baju Tahanan: Saya Mau Main Congklak
Meski begitu, ia menjelaskan ketentuan tersebut masih dapat berubah apabila majelis hakim memandang siaran langsung diperlukan selama proses persidangan.
Febryan Kevin/Kompas.com Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel ketika memberikan keterangan terkait kesiapan sidang perdana Dokter Tifa, Jumat (26/6/2026).
"Namun nanti apabila kepentingan pemeriksaan menghendaki adanya live streaming, nanti akan kami kabarkan kemudian. Hanya memang kepada media kita berikan ruang yang cukup untuk melakukan peliputan terhadap perkara ini," tutur Immanuel.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan digelar pada Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Ditangkap karena Dituding Mangkir Wajib Lapor, Dokter Tifa: Suka Drama Kan Polisi
Perkara Dokter Tifa terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur," kata Immanuel saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, untuk perkara nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo, jadwal sidang perdana belum ditetapkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Usai Tak Jadi Ditahan
"Karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang