BANDUNG, DISWAY.ID – Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Bandung mendukung tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung.
Namun, dukungan itu disertai sederet catatan kritis. Mulai dari transparansi pembentukan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR), pengawasan proyek pembangunan senilai Rp477,9 miliar, hingga pembenahan total tata kelola persampahan.
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Pastikan 18.036 Hewan Kurban Sehat, Salat Iduladha 1447 H Berjalan Lancar
Pandangan umum fraksi disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat, Dudi Himawan, dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya dan dihadiri pimpinan DPRD serta Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Dudi menegaskan, ketiga Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif pemerintah daerah. Menurut dia, regulasi yang sedang dibahas akan menjadi fondasi kebijakan Kota Bandung dalam memperkuat pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melahirkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek formal pembentukan perda," ujarnya.
Pada Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi langkah pemerintah menyesuaikan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual
Meski demikian, fraksi meminta proses transformasi Perumda menjadi Perseroda dilakukan secara terbuka. Pemerintah diminta memaparkan hasil audit kondisi keuangan BPR sebelum perubahan status disahkan agar tidak muncul persoalan yang membebani manajemen baru.
Selain itu, rencana modal dasar sebesar Rp492 miliar dinilai perlu didukung kajian bisnis yang matang. Penyertaan modal juga diminta dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kemampuan fiskal daerah maupun belanja pelayanan publik.
Fraksi juga mengingatkan agar keberadaan Perseroda benar-benar berpihak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, aturan teknis pembiayaan UMKM melalui Peraturan Wali Kota diusulkan lebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Sorotan berikutnya diarahkan pada Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak senilai Rp477,95 miliar.
Menurut Dudi, pembangunan dua fasilitas tersebut memang dibutuhkan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintahan sekaligus meningkatkan kapasitas layanan kesehatan masyarakat. Namun, besarnya anggaran menuntut akuntabilitas yang tinggi.
BACA JUGA:Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung Klaim Pembahasan Capai 75 Persen, Fokus Pertajam Misi SDM
- 1
- 2
- »




