Pengacara Razman Arif Nasution telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Razman akan menjalani vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menyebut Razman dieksekusi ke lapas pada Kamis (25/6) sore. Eksekusi dilakukan sesuai dengan surat putusan pengadilan.
"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Syarpani menyebut Razman akan menjalani vonis penjara selama 1,5 tahun di Lapas Cipinang. Dia mengatakan Razman juga dibebani membayar denda.
"Dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan," ujarnya.
(kuf/haf)





