Razman Arif Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Bakal Jalani Vonis 1,5 Tahun Penjara

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengacara Razman Arif Nasution telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Razman akan menjalani vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menyebut Razman dieksekusi ke lapas pada Kamis (25/6) sore. Eksekusi dilakukan sesuai dengan surat putusan pengadilan.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Syarpani menyebut Razman akan menjalani vonis penjara selama 1,5 tahun di Lapas Cipinang. Dia mengatakan Razman juga dibebani membayar denda.

"Dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan," ujarnya.

Baca juga: Iqlima Kim Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris




(kuf/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Belajar Tanpa Biaya, Ruang Pintar Karangpawitan Jadi Tempat Favorit Anak-Anak
• 19 jam laludisway.id
thumb
Zakat Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Terobosan dan Langkah Nyata Membantu Korban
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Kemkomdigi Bangun Ekosistem Digital Lebih Inklusif Lewat DEAL 2026
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prediksi Skor Norwegia vs Prancis: Head to Head, Susunan Pemain
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Bejat! Pria di Klaten Cabuli 2 Bocah Perempuan
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.