JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. PN Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
"Terkait pelimpahan berkas perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dan berkas perkara Tifauzia Tyassuma, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan perkara ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 atau sekitar tiga hari yang lalu," ujar Humas PN Jakarta Timur, Imanuel Tarigan kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, berkas perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah diterima Panitera Muda Pidana PN Jakarta Timur. Berkas tersebut kemudian diperiksa dan dinyatakan lengkap sesuai dengan daftar periksa (checklist).
Ia menambahkan, Ketua PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim terdiri atas Christina Endarwati sebagai hakim ketua, Rudi Repli Siregar sebagai hakim anggota I, dan Mathilda Christina Katarina sebagai hakim anggota II. Sementara itu, panitera pengganti yang ditunjuk ialah Erni, Hendra Gunawan, Asih Mustsiroh, Joyo Supriyanto, dan Juliana Maro Batubara.
(Awaludin)




