Korea Selatan menjadi salah satu negara yang memiliki perubahan cukup pesat. Selama hampir satu dekade ke belakang pesatnya perkembangan di setiap negara menjadi salah satu bukti bahwa dunia tidak pernah tidur, di belahan dunia manapun masih banyak negara yang hingga saat ini tidak ada henti-hentinya mengembangkan beragam inovasi terbaru untuk kemajuan zaman. Hampir seluruh negara mengetahui pesatnya perkembangan Korea Selatan, di samping pesatnya budaya K-Pop di seluruh dunia melalui semua idol membuat negara tersebut kian melonjak tinggi, mengudarakan namanya pada kancah internasional.
Korea Selatan, merupakan negara yang hingga saat ini masih konsisten menjadi salah satu dari negara adidaya dengan berbagai kemajuan teknologi. Namun, di samping pesatnya perkembangan perekonomian tersebut tentunya tidak lahir dari adanya usaha pemerintah sebagai negara yang menyediakan dan memberikan akses, dengan segudang peraturan yang sudah dikodifikasikan di dalam konstitusi Korea Selatan.
Kita mengetahui bahwa hingga saat ini, Korea Selatan tidak hanya fokus pada bidang perekonomian dan kebudayaan, melainkan pada bidang hukum yang sangat strategis untuk mengikat perkembangan yang dialami negara tersebut. Belajar dari sejarah, untuk pertama kalinya setelah mengalami masa pemerintahan monarki di bawah kekuasaan kerajaan, pada tahun 1948 Korea Selatan ditetapkan sebagai konstitusi Republik Korea Selatan. Hasil keputusan ini ditulis dalam Undang-Undang Dasar Korea Selatan yang terdiri dari 10 Bab dan 103 pasal dengan berlandaskan pada prinsip kedaulatan nasional, kebebasan, maupun kesetaraan bagi seluruh rakyat Korea Selatan. Perlu diketahui pula bahwa sejak masa ditetapkan sebagai negara Republik, konstitusi negara Korea Selatan telah mengalami pasang surut perevisian sebanyak sembilan kali hingga revisi terakhir pada tahun 1987, hal ini tentu memegang peran guna mempertahankan tatanan dasar republik yang demokratis.
Yang menarik dalam pembahasan kali ini adalah, bagaimana sistem konstitusi tersebut kurang lebih sama seperti Indonesia. Dengan melalui diskusi panjang dalam sebuah forum hingga akhirnya berhasil meraih mufakat. Di dalam pasal pertama Konstitusi Republik Korea Selatan dengan tegas bahwa Korea Selatan mewarisi semangat nilai jual Pergerakan Kemerdekaan 1 Maret yang dalam konteks ini semakin memperkuat tradisi dan sejarah Republik Korea sebagai sebuah negara yang menganut sistem demokratis. dalam pasal 1 Konstitusi Republik Korea Selatan menegaskan bahwa kedaulatan negara berada ditangan rakyat dan seluruh kekuatan pemerintah berasal dari rakyat ini tentu sangat memperjelas adanya identitas Korea Selatan sebagai negara demokratis (Joseph Comunale & Erin Carroll, 2024).
Lebih jauh kita melihat pada sejarah bahwa Mahkamah Konstitusi negara Korea Selatan ini pertama kalinya didirikan pada tahun 1988 yang berfungsi untuk menentukan apakah sebuah peraturan atau keputusan dari pengadilan itu melanggar hukum konstitusi atau tidak. bahkan beberapa putusan penting mahkamah konstitusional itu merupakan penetapan bahwa terdapat sistem Patriarki Hoje atau sistem di mana laki-laki memegang kekuasaan utama dalam bidang politik secara tidak konstitusional, pernyataan aset kekayaan yang diperoleh melalui kerjasama dengan pemerintahan penjajahan Jepang, serta penetapan dalam kasus pemakzulan presiden Korea Selatan.
Artinya dalam konteks ini Mahkamah Konstitusi itu memegang berbagai putusan dalam mempertahankan peran penting untuk merefleksikan pandangan rakyat Korea Selatan di masa itu, melambangkan perjuangan, dan pengorbanan rakyat Korea Selatan untuk meraih martabatnya sebagai manusia guna mencapai demokrasi, kebebasan, dan kesetaraan melalui berbagai tantangan yang dihadapinya kala itu (Tim Media KBS World, 2025).
Perlu diketahui pula bahwa 3 bulan sebelum tanggal 15 Agustus 1948 tepatnya pada tanggal 10 Mei 1948 terjadi pemilihan umum secara demokratis pertama di dalam sejarah Korea Selatan yang diadakan di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dipilih oleh 198 anggota konstitusi. Dalam konteks ini Mahkamah Konstitusi membentuk dan memberlakukan hukum konstitusi pada tanggal 17 Juli yang kemudian memilih Dr. Syngman Rhee sebagai presiden pertama Republik Korea Selatan pertama di tanggal 20 juli.
Di samping itu hukum konstitusi Republik Korea Selatan sendiri memulai proses pengesahannya dari bulan Juni 1948 yang kemudian disahkan kurang lebih sekitar satu setengah bulan, yaitu pada tanggal 17 Juli. Maka di sini, pemerintah Korea Selatan menetapkan tanggal sebagai hari libur nasional setiap tahunnya. Lalu sebagai catatan hukum konstitusi Korea Selatan itu pertama kali direvisi dalam sejarah pada Juli 1952 (Tim Media Korea Net, 2024).
Lantas bagaimana dengan susunan sistem pemerintahannya?
Di Korea Selatan tidak terlalu memiliki perbedaan yang jauh terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. Sebagai negara demokrasi Korea Selatan tentu juga menganut sistem Trias Politica yang terbagi menjadi Lembaga Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif. Menarik kita bahas bahwa nyatanya di Korea Selatan sendiri terdapat Majelis Nasional yang kita tahu bahwa, lembaga tersebut mewakili kehendak rakyat dan membentuk Undang-Undang negara. Perlu digaris bawahi bahwa masa jabatan anggota majelis nasional saat in, yaitu menjabat selama 4 tahun. Yang mana jumlah anggota maksimal sebanyak 300 orang majelis konstitusi yang pertama kali dilantik pada tanggal 31 Mei 1948.
Lebih lanjut di dalam konstitusi Korea selatan juga terdapat Dewan Kabinet yang diketuai oleh presiden dan wakil presiden, Dewan Kabinet inilah yang nantinya akan menjadi eksekutif yang menjalankan pemerintahan bersama dengan Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif. Sementara untuk Lembaga Yudikatif sendiri terdapat Mahkamah Agung (Tim Media Korea Net, 2024).
Sangat menarik bahwa dari konstitusi yang dibentuk sedemikian rupa, hingga akhirnya bisa memberikan akar utama untuk pembentukan demokrasi yang lebih demokratis dengan landasan hukum yang sama rata. Hal ini berkaca dari kasus yang pernah terjadi musim dingin bulan Desember tahun 2024 yang dideklarasikan oleh Yoon Seok Chul, yang mana deklarasi tersebut memicu amarah bagi rakyat. Sebab kondisi yang terjadi di Korea Selatan tidak bisa dikatakan sebagai negara darurat, agar bisa menetapkan status darurat militer. Ini merupakan salah satu bentuk penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Korea Selatan.
Namun demikian, beruntungnya saat itu meskipun deklarasi dilakukan saat musim dingin, yang dilakukan oleh Majelis Nasional sebagai lembaga yang mewakili rakyat dengan cepat langsung melaksanakan Sidang Pleno untuk segera mencabut status darurat militer yang diresmikan oleh Yoon Seok Chul, di samping itu tidak hanya pemerintah yang aktif terhadap kebijakan tersebut, terdapat rakyat yang bersatu-padu untuk menolak kebijakan yang ditetapkan oleh presiden. Maka sebagai hasil akhir dalam putusan sidang pleno, dengan mengumpulkan segenap anggota dewan maka status darurat militer tersebut dicabut.
Adanya permasalahan hingga penyelesaian yang dilaksanakan dengan begitu demokratis dan cepat tanggap memberikan penulis sudut pandang yang lebih mengesankan, bahwa,
Terlebih jika penulis melihat sudut pandang lebih jauh, konstitusi Korea Selatan tidak hanya memberikan kesetaraan bagi semua masyarakatnya, melainkan memberikan pemerataan yang lebih mengakomodasi di tengah pesatnya perkembangan, meskipun dalam hal tersebut tidak bisa dipungkiri masih terdapat orang-orang yang berjuang untuk hidup lebih keras dari yang dilihat.





