REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan berencana yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat kepada korban Yuvita Tri Rezeki merupakan aksi sadis. Pihaknya menegaskan akan melakukan hukuman seberat-beratnya dan memaksimalkan pasal yang digunakan.
"Kami melakukan gelar perkara, mengumpulkan semua ada empat pasal dan lapis pasal residivis kami pasangkan dengan kumulatif dikumpulkan semua itu pasal satu dan berikutnya," ucap dia kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga
Akhir Sayembara Rp 250 Juta Menangkap Taufik Hidayat, Begini Keputusan KDM
Dinkes Jabar Bantu Yuvita Korban Penyiksaan di Bandung Pulihkan Trauma
Begini Kondisi Yuvita Saat Dibawa Diselamatkan dari Sekapan Taufik Hidayat
Terkait apakah tersangka dapat dijerat ancaman hukuman seumur hidup atau mati, ia meminta masyarakat mendukung dan turut mengawal kasus. Sehingga pelaku dituntut dan diputus dengan hukuman seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang ada.
Ia menegaskan bahwa penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka merupakan tindakan berencana. Kapolda Jabar melanjutkan pasal yang dikenakan yaitu pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
Selain itu, pasal 446 ayat 2 tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal pasal 126 ayat 2 yaitu tindak pidana yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun.
Selain itu, ia mengatakan tersangka merupakan residivis dalam kasus kekerasan terhadap mantan istri dan divonis hukuman satu tahun empat bulan penjara.