Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi bea cukai memasuki babak tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo, John Field dan Dua anak buahnya, yaitu Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional) dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dituntut masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Publik menilai tuntutan itu terlalu ringan untuk kejahatan suap para terdakwa senilai Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Advertisement
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati setiap pandangan maupun masukan yang berkembang di ruang publik. Hal itu dinilai sebagai bagian dari dinamika dalam negara demokrasi.
"Namun demikian, kami perlu menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK, termasuk penyusunan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, semata-mata didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan atas dasar opini ataupun persepsi publik," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Budi menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, surat tuntutan merupakan bentuk legal opinion Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara independen berdasarkan hasil pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, tuntutan tidak dapat dipandang secara parsial hanya dari besaran pidana yang dimohonkan.
"Surat tuntutan harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan konstruksi yuridis perkara, pembuktian unsur tindak pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku," tegas Budi.




