jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pemotongan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Aspirasi menilai kebijakan tersebut sangat tidak berpihak kepada kaum pekerja.
BACA JUGA: Viral Potongan Pajak JHT Capai Rp 12 Juta, Begini Aturan Pencairan Dana Pensiun
Terlebih, oleh para buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) serta yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
Sebagaimana regulasi yang berlaku saat ini, pemerintah menerapkan pemotongannpajak final sebesar 5 persen untuk saldo JHT yang melebihi angka Rp50 juta.
BACA JUGA: PP Dana Pensiun dan JHT ASN Paling Mendesak, PPPK Tua Bisa Merasakan
Selain itu, terdapat tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional.
Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menekankan dana JHT pada dasarnya bukanlah bentuk bantuan dari negara, melainkan murni milik pribadi para pekerja.
BACA JUGA: Bukan Hanya JKK-JKM, Banyak PPPK Bakal Pensiun, Regulasi JHT ASN Mendesak
Mirah menjelaskan saldo JHT merupakan akumulasi dari potongan upah pekerja sendiri yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja.
Dana tersebut dipersiapkan sebagai bekal bertahan hidup saat mereka sudah tidak lagi produktif atau bekerja.
"Tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah Sumirat dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Lebih lanjut, Mirah menilai kebijakan pemotongan pajak ini sangat mencederai rasa keadilan bagi para buruh.
Dia mengingatkan selama masih aktif bekerja, para buruh bagian dari warga negara yang taat membayar pajak kepada negara.
Setiap bulannya, penghasilan para pekerja telah dipotong secara otomatis melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kewajiban ini dipenuhi secara rutin selama masa bakti di perusahaan.
Tidak hanya pajak penghasilan, Mirah memaparkan pekerja juga terus berkontribusi terhadap pajak negara dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini terjadi melalui konsumsi dan belanja kebutuhan hidup.
Menurutnya, saat membeli kebutuhan pokok, makanan, pakaian, hingga perlengkapan
rumah tangga, pekerja sebenarnya sudah membayar pajak secara tidak langsung kepada pemerintah.
Dengan dasar tersebut, Aspirasi menganggap seharusnya pemerintah tidak lagi membebani dana JHT dengan pajak tambahan.
Terlebih, saat dana tersebut ingin diambil, posisi pekerja biasanya sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
"Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” imbuhnya. (rom/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




