Musisi Ari Bias beberapa waktu lalu menggugat HW Group terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu ciptaannya, 'Bilang Saja'.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Rp 4,9 Miliar yang dilayangkan Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) itu tidak dapat diterima.
Kepada kumparan, Ari menjelaskan alasan dibalik putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut. Kata Ari, gugatannya tidak dapat diterima karena dinilai kurang pihak.
"Jadi masih ada lanjutannya. Jadi pada intinya saya akan terus memperjuangkan ini sampai ada kepastian dan ketetapan hukum. Karena ini menyangkut dengan kepentingan pencipta pada umumnya," kata Ari dihubungi melalui pesan singkat.
Mengutip salinan putusan, Ari mengatakan bahwa tergugat mengaku bukan sebagai pihak penyelenggara acara live concert yang dipersoalkan. Menurut Tergugat, penyelenggaranya adalah PT Aneka Suara Bintang.
Majelis Hakim, lanjut Ari, berpendapat bahwa hal tersebut baru dapat diketahui setelah subjek hukum yaitu The H Club SCBD dan/atau PT Terbang Bersama Artha, W Superclub Bandung dan/atau PT Senayan Griya Terbaik, W Superclub Surabaya dan/atau PT Kreasi Pondok Indah Berjaya serta PT Aneka Suara Bintang didudukkan sebagai pihak dalam satu gugatan.
Oleh karena itu eksepsi Tergugat terkait gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) beralasan hukum untuk dikabulkan. Sedangkan eksepsi mengenai salah pihak yang digugat atau error in persona tidak dapat diterima.
"Putusan tersebut membuat perkara menjadi semakin terang benderang, dan ada petunjuk dari Majelis Hakim terhadap pihak-pihak yang seharusnya didudukkan dalam perkara," tukasnya.
Soroti Fakta soal Lisensi Backdate yang Diajukan Pihak PenyelenggaraDalam perkara tersebut, Ari juga menyoroti adanya fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Yakni mengenai lisensi backdate yang diajukan oleh penyelenggara dan diterbitkan oleh LMKN 2,5 tahun setelah penggunaan lagu pada konser tahun 2023.
"Ini sangat membahayakan penegakan hukum hak cipta dan melemahkan hak dan perlindungan hukum para pencipta, karena konsep boleh tanpa izin bayar kapan saja akan menjadi praktik yang dibenarkan," kata Ari.
"Tapi ini belum diperiksa majelis hakim karena putusan NO artinya majelis hakim belum memeriksa pokok perkara dan alat-alat bukti," tambahnya.
Ari mengatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan tersebut. Kendati demikian, Ari menolak nominal yang dibayarkan oleh pihak penyelenggara tersebut.
"Ya, dan saya melalui LMK KCI yaitu LMK yang diberi kuasa dengan tegas menolak pembayaran dan lisensi backdate tersebut," tandasnya.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pencipta lagu Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' yang dibawakan oleh Agnez Mo dalam pertunjukan di outlet HW Group. Dalam gugatannya, Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar kepada PT Aneka Bintang Gading.
Atas putusan itu, kumparan juga sudah meminta tanggapan dari Ari Bias. Namun, hingga kini Ari Bias masih belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, Ari juga sempat menggugat Agnez terkait penggunaan lagu tersebut dalam konser The H Club di SCBD, Jakarta, serta di Bandung dan Surabaya pada Mei 2023.
Namun gugatan Ari melawan Agnez Mo kandas di tingkat kasasi. Setelahnya, Ari Bias melayangkan gugatan baru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menyasar pihak penyelenggara acara (event organizer).
Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan kali ini, Ari Bias menegaskan bahwa sasaran utamanya adalah penyelenggara acara, bukan lagi Agnez Mo secara personal. Namun gugatan tersebut berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard/N.Ο atau tidak dapat diterima.





